
MINUT, Goldennews – Tim Venum Resmob Polres Minahasa Utara kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap, menangkal serta membasmi penyakit masyarakat.
Terbukti, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 23:00 WITA malam kemarin, tim yang dipimpin Ipda Dewo Deddi Ananda, S.Tr, berhasil meringkus empat orang pelaku perjudian (Kartu Remi) disalah satu rumah milik warga yang terletak di bilangan Jln SBY Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Menariknya, keempat pelaku perjudian yang diamankan Tim Venum Polres Minut adalah perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Adapun identitas para pelaku diantaranya :
- LW (25) Pekerjaan IRT
Alamat Perum Sby Permai - SK (49) Pekerjaan IRT Alamat Manado Kecamatan Wenang
- WM (45 ) Pekerjaan IRT Alamat Perum SBY Permai
- DK (45) Pekerjaan IRT Alamat Airmadidi Atas.
Mewakili Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK, MSi dan Kasat Reskrim I Kadek Miharjaya, selaku Kanit Tim Resmob Venum, Ipda Dewo menerangkan, penangkapan terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat. Menerima laporan tersebut, tim langsung merespon dan menuju ke TKP sesuai informasi yang disampaikan.
“Saat kami tiba di lokasi, beberapa orang yang berada di lokasi tersebut tertangkap tangan sementara melakukan kegiatan judi sehingga tim resmob langsung mengamankan beberapa orang tersebut beserta barang bukti,” terang Ipda Dewo, Rabu (3/6/2020).
Lanjut dikatakan Ipda Dewo, tim berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti berupa kartu remi sebanyak dua pak dan uang Rp661.000.
“Keempat pelaku berjanji dengan sehelai surat Pernyataan, bahwa tidak akanf melakukan kegiatan serupa, dan apabila dikemudian hari kedepatan dengan kasus yang sama maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ipda Dewo.
“Selaku aparat kepolisian, kami minta agar kejadian seperti ini jangan dilakukan lagi, apalagi dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang membuat ekonomi masyarakat melemah,” imbaunya.
Dari kejadian tersebut, para pelaku dijatuhi Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Lan)