Ketua Bakornas Sulut Sampaikan Aspirasi Serikat Petani Lokal Ke Komisi I DPRD Sulut

Minsel, POLITIK303 Views

GoldenNews.co.id, Minahasa Selatan — Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut Noldy Poluakan bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Lokal (SPL) dari Desa Pakuweru Utara kecamatan Tenga kabupaten Minahasa Selatan, hari Senin (14/11/2022) membawa aspirasi mereka ke Gedung Rakyat DPRD Sulut.

Di sambut langsung oleh ketua komisi 1 Rasky Mokodompit di dampingi ketua komisi 2 Sandra Rondonuwu dan anggota komisi 1 lainnya.

Adapun maksud kedatangan ketua LSM BAKORNAS Sulut dan perwakilan masyarakat tersebut yaitu agar komisi 1 berkenan segera mengagendakan untuk di lakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi atau dinas terkait sehubungan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang tergabung dalam SPL

Poluakan mengatakan demi hukum dan keadilan atas nama masyarakat, tolong komisi 1 DPRD prov. sulut agar mengagendakan untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat dengan instansi atau dinas terkait sehubungan dengan masalah yang dihadapi masyarakat dimana tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) yang pernah di kontrak oleh PT Sidate Murni sudah berakhir masa kontraknya pada tahun 2008 tutur Nopol

Lanjut Noldy, tanah tersebut sudah di kelola, di garap, di kuasai secara turun temurun hingga sekarang ini, dari hasil yang di dapat dari mengolah tanah tersebut mereka gunakan untuk menafkahi, membiayai dan menyekolahkan anak mereka, mayoritas masyarakat di sana adalah petani, tanah tersebut menjadi sandaran hidup kehidupan keluarga mereka secara ekonomi

Masih kata Poluakan, sesuai Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Redistribusi tanah maka seharusnya pantas jika masyarakat memiliki atau menjadi bagian peserta Redis atas tanah tersebut, jika memang ada dari keturunan bekas pemegang kontrak untuk jadi penerima Redis itu harus ikut tahapan, dan aturan pelepasan ujar Noldy

Sesuai informasi bahwa lokasi HGU tersebut sudah terbit 16 sertifikat Hak Milik (SHM) jika benar seperti itu menurut kami terindikasi kuat terjadi praktek Mafia Tanah, SHM tersebut atas nama keturunan bekas pemegang kontrak tapi sampai saat ini baru 1 SHM yang kami lihat dan masyarakat sudah di laporkan secara pidana di satreskrim Polres Minsel dengan dugaan penyerobotan dan pencurian, padahal menurut beberapa tokoh masyarakat bahwa tanaman kelapa tersebut di tanam oleh masyarakat, orang tua kami yang menanam kelapa tersebut ujar tomas yang enggan namanya di publis

Ketua komisi 1 Rasky Mokodompit berjanji akan segera melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan secepatnya akan memanggil dan melakukan RDP dengan semua pihak yang terkait termasuk dengan pihak BPN dan kepolisian serta masyarakat tutup Mokodompit.

(JS)